Dalil-Dalil Islam dalam PPKn
(Integrasi Landasan Normatif Islam dalam Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [PPKn] di Lembaga Pendidikan Islam sebagai Usaha untuk Mewujudkan Masyarakat Islam Nasionalis)
Esai Mazka Hauzan
(Juara 2 Lomba Menulis Esai tingkat Nasional yang diselenggarakan LPM Al-Mizan IAIN Pekalongan, 2017-2018)
“Nasionalisme yang ditambah bismillah, itulah Islam. Orang Islam yang menjalankan agama secara benar akan menjadi nasionalis.” Begitu jawaban Kiai Abdul Wahab Chasbullah ketika beliau ditanya oleh Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, tentang nasionalisme (Mohammad, 2015: 18). Pendapat ini senada dengan materi khotbah Idul Fitri yang disampaikan oleh Prof. Quraish Shihab (Mukafi, 2017) di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Ahad, 25 Juni 2017. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa nasionalisme atau cinta tanah air merupakan fitrah manusia. Hal ini beliau sampaikan dengan ungkapan sebagai berikut.
"Tanah air adalah ibu pertiwi yang sangat mencintai kita sehingga mempersembahkan segalanya buat kita, kita pun secara naluriah mencintainya. Itulah fitrah, naluri manusiawi, karena itu hubbu al-wathan minal iman, cinta tanah air adalah manifestasi dan dampak keimanan."
Pandangan dua ulama karismatik berbeda generasi tersebut dapat menjadi modal berharga bagi kita untuk melakukan penelaahan lebih lanjut dalam rangka berupaya memperoleh pemahaman mendalam mengenai relasi antara Islam dan nasionalisme. Pemahaman tersebut kemudian akan menjadi basis ideologi bagi kita untuk mengaktualisasikan dan meneguhkan kembali nilai-nilai nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dewasa ini, aktualisasi dan peneguhan kembali nilai-nilai nasionalisme, khususnya di kalangan umat Islam, menjadi semakin urgen dan krusial. Sebab, tak dapat kita pungkiri, ancaman disintegrasi semakin pekat membayangi bangsa kita (yang mayoritas beragama Islam). Beberapa indikator adanya ancaman disintegrasi ini adalah (1) terdapat sebagian kalangan muslim di Indonesia yang secara vokal dan terbuka mengungkapkan gagasan yang mengkonfrontasikan ajaran Islam dengan nasionalisme, sehingga memicu ketegangan di tengah masyarakat yang majemuk; (2) banyaknya praktik intoleransi yang ditunjukkan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Islam; (3) maraknya konflik bernuansa SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) yang melibatkan umat Islam; dan (4) kemudahan berkomunikasi pada era internet yang meniadakan kendala jarak justru membuat praktik ujaran kebencian dan permusuhan menjadi semakin gencar. Maka, pada situasi “genting” semacam inilah peneguhan kembali nilai-nilai nasionalisme di kalangan umat Islam diharapkan dapat menjadi solusi untuk melenyapkan ancaman disintegrasi bangsa.
Integrasi Landasan Normatif Islam dalam Pembelajaran PPKn
Penyelenggaraan pendidikan formal merupakan salah satu jalur paling strategis untuk meneguhkan nilai-nilai nasionalisme di kalangan umat Islam Indonesia. Sebab, dalam penyelenggaraan pendidikan formal, internalisasi nilai dilakukan secara sistematis, komprehensif, dan terencana, sehingga dapat membentuk kepribadian peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan yang dilaksanakan.
Secara yuridis, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pengertian pendidikan telah mencakup tujuan membentuk masyarakat yang nasionalis-religius. Hal ini dapat dipahami dengan mencermati pengertian pendidikan yang termaktub dalam UU tersebut: pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme kepada peserta didik, sistem pendidikan nasional kita telah memiliki instrumen penting, yakni mata pelajaran yang dalam Kurikulum 2013 disebut Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk pendidikan tingkat dasar dan menengah, seta disebut Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) untuk tingkat perguruan tinggi. Kita dapat mencermati UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Adapun pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (Tim Penyusun, 2015: 7-8).
Berdasarkan uraian di atas, dengan mencermati arti dan maksud PPKn yang menekankan pada pembentukan warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, atau dengan kata lain: nasionalis, maka muncul pertanyaan: bagaimana penyelenggaraan PPKn yang secara khusus dapat membentuk masyarakat Islam nasionalis?
Jawaban yang penulis tawarkan atas pertanyaan tersebut adalah dengan mengintegrasikan landasan normatif Islam yang bersumber dari al-Qur’an, hadis, riwayat para sahabat nabi, maupun ijtihad ulama dengan pembelajaran PPKn di seluruh lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Integrasi pembelajaran PPKn dengan dalil-dalil Islam secara eksplisit (bukan sekadar menampilkan nilai-nilai Islam secara implisit) diharapkan dapat meneguhkan keyakinan pada seluruh peserta didik bahwa antara Islam dan nasionalisme, sebagaimana dapat dipahami dari pendapat Kiai Abdul Wahab Chasbullah dan Prof. Quraish Shihab di awal tulisan ini, terdapat suatu pola hubungan yang integralistik, tidak dapat dipisahkan.
Sebetulnya telah ada pihak-pihak yang lebih dulu menyuarakan ide untuk mengintegrasikan pembelajaran PPKn dengan ajaran Islam, salah satunya adalah M. Haromain (2017) yang menulis sebuah esai bertajuk “Pentingnya Integrasi Pelajaran Agama dan Kebangsaan di Sekolah” di laman NU Online. Namun, sependek penelusuran penulis, ide ini belum diaplikasikan secara menyeluruh di lembaga-lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Kalaupun ada sebagian pendidik yang menerapkan gagasan ini, pelaksanaannya belum melibatkan seluruh unsur dalam proses pembelajaran PPKn. Unsur-unsur yang penulis maksud antara lain sumber belajar (buku, modul, LKS, dsb.), metode pembelajaran yang relevan dalam peneguhan nilai nasionalisme, dan kecakapan guru untuk mengintegrasikan ajaran Islam dengan materi pembelajaran PPKn.
Di SMA Unggulan Nurul Islami Semarang, berdasarkan keterangan Supadmi, S.Pd. (2017), guru mata pelajaran PPKn di sekolah tersebut, sejauh ini sumber belajar yang digunakan dalam proses pembelajaran PPKn belum pernah secara khusus mencantumkan ajaran-ajaran Islam dalam materi-materinya. Meskipun demikian, dalam proses pembelajaran, dengan inisiatif pribadi, beliau selalu berusaha memberikan pemahaman kepada para siswa bahwa nasionalisme adalah bagian dari ajaran agama. Dalam materi tentang Pancasila, misalnya, beliau menegaskan kepada para siswa bahwa setiap sila dalam Pancasila dijiwai oleh al-Qur’an dan hadis. Hal ini menunjukkan bahwa, meskipun ada guru di lembaga pendidikan Islam yang berinisiatif untuk mengintegrasikan pembelajaran PPKn dengan ajaran Islam, unsur-unsur pendukung pembelajaran lainnya, seperti buku paket yang digunakan, belum mendukung inisiatif tersebut.
Contoh Integrasi Landasan Normatif Islam dalam Materi PPKn
Sebelumnya telah diuraikan gagasan mengenai integrasi landasan normatif Islam dalam pembelajaran PPKn untuk membentuk masyarakat Islam nasionalis. Untuk mengkonkritkan gagasan tersebut, penulis akan merumuskan beberapa bentuk pengintegrasian dalil-dalil normatif Islam pada beberapa materi PPKn yang bersifat mendasar dalam pembentukan serta peneguhan moral dan ideologi peserta didik. Materi yang akan penulis uraikan adalah (1) Semangat Kebangsaan [Nasionalisme dan Patriotisme] dan (2) Pancasila sebagai Ideologi Terbuka. Dalam Kurikulum 2013, materi (1) diajarkan pada kelas X semester ganjil, sedangkan materi (2) diajarkan pada kelas XII semester ganjil.
(1) Semangat Kebangsaan (Nasionalisme dan Patriotisme)
Untuk memberikan pemahaman kepada para peserta didik bahwa nasionalisme dan patriotisme tidak bertentangan dengan Islam, pendapat Kiai Abdul Wahab Chasbullah dan Prof. Quraish Shihab yang tercantum pada awal tulisan ini kiranya perlu diintegrasikan ke dalam materi Semangat Kebangsaan. Pendapat kedua ulama tersebut kemudian diberi penjabaran dengan disertai dalil-dalil al-Qur’an maupun hadis yang berperan sebagai landasan teologis untuk mendukung gagasan nasionalisme dan patriotisme Islam.
Salah satu dalil Islam yang dapat mendukung gagasan bahwa nasionalisme (cinta tanah air) merupakan fitrah manusia adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas sebagai berikut.
“Rasulullah SAW bersabda, ‘Alangkah baiknya engkau sebagai sebuah negeri, dan engkau merupakan negeri yang paling aku cintai. Seandainya kaumku tidak mengusirku dari engkau, niscaya aku tidak tinggal di negeri selainmu.’” (H.R. Ibnu Hibban). (Ramdlan, 2016)
Dalam hadis tersebut, Rasulullah mengekspresikan perasaan cintanya kepada Mekah, kota tempat beliau dilahirkan. Pencantuman hadis tersebut dalam materi nasionalisme diharapkan dapat memberi pemahaman kepada siswa, betapa mencintai tanah air, mencintai tanah kelahiran dan tanah nenek moyang dilahirkan, kemudian mengerahkan segala potensi diri demi kebaikan tanah air dan penduduk yang tinggal di dalamnya, merupakan suatu naluri alamiah yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Ungkapan Kiai Abdul Wahab Chasbullah: “Nasionalisme yang ditambah bismillah, itulah Islam” dapat diintegrasikan dalam pembahasan mengenai chauvinisme (nasionalisme sempit). Paham chauvinisme dapat mengantarkan suatu bangsa untuk merendahkan bangsa lain. Bahkan, chauvinisme dapat membuat suatu bangsa menjadi imperialis. Hal ini bertolak belakang dari nasionalisme bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan perdamaian dunia. Dalam konteks inilah, ungkapan Kiai Abdul Wahab Chasbullah tersebut dapat diarahkan untuk memberi pemahaman kepada peserta didik, bahwa nasionalisme harus diiringi oleh kesadaran tauhid dan harapan akan keridaan Allah. Maka, kecintaan pada tanah air tidak boleh melebihi kecintaan pada Allah. Kecintaan pada tanah air tidak boleh membuat seseorang sampai mengabaikan aturan Allah. Kecintaan pada bangsa dan tanah air yang sejalan dengan prinsip tauhid, tidak seperti chauvinisme, harus diarahkan untuk mewujudkan perdamaian dunia dan persaudaraan antarumat manusia.
Adapun nilai-nilai patriotisme Islam dapat ditanamkan kepada peserta didik, antara lain dengan menghubungkan materi patriotisme dengan fakta sejarah mengenai fatwa jihad melawan sekutu demi mempertahankan kemerdekaan RI yang dikeluarkan oleh K.H. Hasyim Asy’ari dan disepakati oleh para ulama dalam sebuah pertemuan pada awal November 1945. Integrasi fakta sejarah tersebut dalam materi pembelajaran patriotisme diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pada diri peserta didik, bahwa mengerahkan seluruh potensi diri untuk membela tanah air merupakan bagian dari syariat Islam.
(2) Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Boleh dibilang, sila pertama Pancasila, yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan sila yang paling rawan ditafsirkan secara serampangan oleh golongan intoleran, sehingga dapat memicu timbulnya kontroversi dan pertikaian. Karena itulah, pembahasan mengenai Pancasila, utamanya pada pembahasan sila kesatu, perlu diintegrasikan dengan landasan normatif Islam yang relevan dengan hakikat Pancasila sebagai ideologi terbuka yang merupakan landasan bersama (common platform) untuk mempersatukan seluruh elemen bangsa yang berasal dari latar belakang etnis, ras, golongan, dan agama yang berbeda-beda.
Dalil-dalil keagamaan yang relevan dengan pembahasan ini antara lain (a) Q.S. al-Ikhlas [112]: 1-4; (b) Q.S. al-Kafirun [109]: 1-6; dan (c) Q.S. Ali ‘Imran [3]: 1-2.
(a) Q.S. al-Ikhlas [112]: 1-4
Berikut ini terjemahan Q.S. al-Ikhlas [112]: 1-4.
“Katakanlah: ‘Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Hanya Allah-lah tempat bergantung. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada satu pun yang menyamai-Nya.’” (Zuhri, 2007: 30)
Penjelasan mengenai Q.S. al-Ikhlas dalam materi pembelajaran Pancasila dapat membantu peserta didik untuk memahami sila pertama Pancasila dalam kerangka teologi Islam/tauhid.
(b) Q.S. al-Kafirun [109]: 1-6
Berikut ini terjemahan Q.S. al-Kafirun [109]: 1-6.
“Katakanlah: ‘Wahai orang-orang kafir, saya tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak menyembah Tuhan yang saya sembah. Dan saya bukan penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukanlah penyembah Tuhan yang saya sembah. Bagimu agamamu dan bagi saya agama saya.’” (Zuhri, 2007: 32)
Penjelasan mengenai surat ini, terutama dalam konteks toleransi antarumat beragama, dapat membantu peserta didik untuk memahami Pancasila sebagai ideologi terbuka yang menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima masyarakat dari berbagai latar belakang keagamaan.
(c) Q.S. Ali ‘Imran [3]: 1-2
“Alif, Lam, Mim. Allah, tidak ada Tuhan melainkan Dia. Yang Hidup Kekal (al-Hayyu) lagi terus-menerus mengurus makhluk-Nya (al-Qayyum).”
Dalam Tafsir al-Mishbah, ketika menjelaskan tentang ayat ini, Quraish Shihab (2009) menerangkan bahwa dirangkainya sifat al-Hayyu (Mahahidup) dan sifat Qayyum (yang berarti mengatur segala sesuatu yang merupakan kebutuhan makhluk sehingga terlaksana secara sempurna dan berkesinambungan, sedangkan diri-Nya sendiri tidak memerlukan sesuatu untuk wujud dan kesinambungan wujud-Nya) memberi isyarat bahwa hidup yang sebenarnya itu bukan hidup sendiri atau bersifat egoistis, melainkan kemampuan memberi hidup dan sarana kehidupan kepada pihak lain. Keterangan ini dapat membantu peserta didik untuk memahami bahwa nilai-nilai tauhid dalam sila pertama Pancasila menjiwai pengaktualisasian sila-sila selanjutnya.
Selain melalui dalil-dalil di atas, internalisasi nilai nasionalisme Islam dalam pembelajaran materi Pancasila juga dapat dilakukan dengan menganalogikan Pancasila dengan Piagam Madinah. Jika ditinjau dari fungsinya sebagai landasan bersama untuk mempersatukan masyarakat yang heterogen, kiranya Pancasila dapat disejajarkan dengan Piagam Madinah. Sebab, Piagam Madinah merupakan perjanjian yang dibuat oleh Rasulullah untuk mempersatukan masyarakat Madinah yang berasal dari latar belakang yang berbeda, termasuk di dalamnya masyarakat Yahudi.
Peran Otoritas
Gagasan untuk mengintegrasikan landasan normatif Islam dalam pembelajaran PPKn tentu akan lebih mudah direalisasikan apabila otoritas terkait, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), dan Kementerian Agama (Kemenag), berperan secara langsung. Misalkan saja, dengan menyusun buku paket PPKn yang terintegrasi dengan landasan normatif Islam dan mendistribusikannya ke seluruh lembaga pendidikan Islam di Indonesia, atau dengan mengadakan diklat bagi para guru PPKn dan dosen PKn di lembaga-lembaga pendidikan Islam.
Apabila gagasan ini dapat diterapkan secara komprehensif, maka jika Allah menghendaki, akan terwujudlah masyarakat Islam Indonesia yang nasionalis: masyarakat yang mencintai bangsa dan tanah airnya tanpa terjebak pada chauvinisme, serta tetap mempertahankan semangat ukhuwah lintas-bangsa. Dengan demikian, keutuhan bangsa akan senantiasa terjaga. Wallaahu a’lam.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber dari buku
Mohammad, Jamaluddin. 2015. Nasionalisme Santri, terhimpun dalam antologi Nasionalisme dan Islam Nusantara (Editor Abdullah Ubaid dan Mohammad Bakir). Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Shihab, M. Quraish. 2009. Tafsir al-Mishbah Vol. 2. Jakarta: Lentera Hati.
Tim Penyusun. 2015. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Zuhri, Mohammad. 2007. Terjemah Juz ‘Amma. Jakarta: Pustaka Amani dan Semarang: Mujahidin.
Sumber dari internet
Haromain. 2017. Pentingnya Integrasi Pelajaran Agama dan Kebangsaan di Sekolah, dalamhttp://www.nu.or.id/post/read/77729/pentingnya-integrasi-pelajaran-agama-dan-kebangsaan-di-sekolah, diakses pada 9 Desember 2017 pukul 14.10 WIB.
Niam, Mukafi. 2017. Quraish Shihab Ingatkan Pentingya Nasionalisme dan Cinta Tanah Air, dalam http://www.nu.or.id/post/read/79206/quraish-shihab-ingatkan-pentingnya-nasionalisme-dan-cinta-tanah-air, diakses pada 2 Desember 2017 pukul 23.21 WIB.
Ramdlan, Mahbub Maafi. 2016. Ketika Hukum Syariat Islam Bicara Cinta Tanah Air, dalam http://www.nu.or.id/post/read/70380/ketika-hukum-syariat-islam-bicara-cinta-tanah-air, diakses pada 9 Desember 2017 pukul 23.12 WIB.
Sumber dari hasil wawancara
Wawancara dengan Supadmi, Spd., guru PPKn di SMA Unggulan Nurul Islami Semarang. Wawancara dilakukan pada 8 Desember 2017. Ybs. telah bersedia namanya dicantumkan dalam esai ini.

Komentar
Posting Komentar